Malaysia, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam, terbebas dari hukuman mati.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), jaksa menyatakan, WNI bernama Siti Aisyah itu tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan racun VX.
Karena itu, jaksa pun menarik dakwaannya.
Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.