Sukabumi, IDN Times - Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, peristiwa memilukan menimpa siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang baru berusia 9 tahun di Kabupaten Sukabumi. Korban diduga dicabuli oleh tiga teman sebayanya pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.
Mirisnya, para pelaku yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini terdiri dari dua orang siswa SD dan satu orang siswa SMP. Tidak hanya mencabuli korban, para pelaku juga sempat merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel.
