Sikapi Kondisi Terkini, Sivitas Unpad Keluarkan Maklumat Makalangan

- Dewan Guru Besar dan Senat Unpad menegaskan solidaritas akademik sebagai komitmen moral untuk menjaga martabat kemanusiaan, ruang ilmu, nalar kritis, dan marwah Pendidikan tinggi Indonesia.
- Rektor Unpad mengecam tindakan represif dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama mencegah hal yang melanggar norma serta menciptakan suasana kondusif di tengah krisis.
- Maklumat Makalangan menyerukan penghentian intimidasi dan kekerasan, pengusutan pelanggaran HAM, pemulihan ruang demokrasi, reformasi kebijakan publik, dan penguatan tata kelola penegakan hukum.
Bandung, IDN Times - Segenap sivitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan sikap dan pandangan terhadap situasi yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Pernyataan sikap yang diberi nama Maklumat Makalangan tersebut dibacakan di Tugu Makalangan Unpad Kampus Jatinangor, Kamis 4 September 2025.
“Kami semua di sini mewakili Universitas Padjadjaran yang terdiri dari pimpinan universitas, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Ikatan Alumni, para dosen, para tenaga Kependidikan, dan teman-teman mahasiswa, untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami terkait dengan situasi yang terjadi pada belakangan ini,” ujar Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (5/9/2025).
Arief mengatakan, pernyataan sikap ini dinamakan Maklumat Makalangan karena selain dibacakan di lokasi Tugu Makalangan, pintu gerbang Unpad Kampus Jatinangor, juga karena mengambil semangat “makalangan” yang bermakna siap menghadapi tantangan.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas korban jiwa, luka, serta penderitaan yang dialami masyarakat dalam gelombang demonstrasi sejak 28 Agustus 2025 hingga hari ini. Kami juga menyesalkan terjadinya intimidasi dan tindakan represif, termasuk yang dialami oleh beberapa anggota sivitas akademika Unpad,” ujarnya.
1. Solidaritas akademik bakal dikedepankan

Dewan Guru Besar Prof. Susi Dwi Harijanti menuturkan bahwa kampus adalah ruang aman bagi kebebasan berpikir, nalar kritis, dan pembentukan moralitas bangsa. Ancaman terhadap kebebasan sivitas akademika adalah ancaman terhadap kebebasan akademik itu sendiri. Sementara itu, Ketua Senat Prof. Ganjar Kurnia menegaskan, setiap bentuk intimidasi atau ancaman terhadap seorang anggota sivitas akademika Universitas Padjadjaran adalah ancaman terhadap seluruh Unpad.
“Unpad akan berdiri bersama, mengambil langkah hukum, advokasi dan dukungan penuh bagi korban. Solidaritas akademik kami adalah komitmen moral untuk menjaga martabat kemanusiaan, ruang ilmu, nalar kritis, dan marwah Pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Prof. Ganjar Kurnia.
2. Kecam segala tindakan represif

Usai membacakan Maklumat Makalangan, Arief mengatakan maklumat ini merupakan komitmen Unpad dalam memastikan bahwa kebebasan akademik dapat terus dijaga. Seluruh sivitas akademika Unpad bersama-sama dengan tegas menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum dan melanggar HAM. Dalam hal ini Rektor mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama mencegah hal yang melanggar norma, serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah krisis yang sedang terjadi di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kebebasan akademik dapat terus terjadi di Unpad dan kami sangat prihatin terhadap beberapa kejadian yang telah terjadi di Indonesia. Tentu kami sangat mengecam tindakan-tindakan represif, sehingga wilayah kampus ini harus aman dari segala macam tindakan represif oleh siapapun. Kami berharap semua bersama-sama dapat mencegah hal-hal yang tidak sesuai dengan norma HAM. Tidak hanya pihak kampus, tetapi juga masyarakat luas bersama menciptakan suasana yang kondusif di situasi negara yang memprihantinkan seperti saat ini,” jelas Arief.
3. Berikut isi Maklumat Makalangan

Dengan penuh tanggung jawab moral, kami menyerukan:
1. Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan.
Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sipil.
2. Pengusutan Pelanggaran HAM.
Pemerintah, sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat, wajib mengusutvsetiap kasus kekerasan secara terbuka, adil, serta dengan partisipasi masyarakat sipil.
3. Pemulihan Ruang Demokrasi.
Negara harus menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa kekerasan.
4. Reformasi Kebijakan Publik.
Menata ulang kebijakan publik agar berorientasi pada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan bangsa.
5. Penguatan Tata Kelola Penegakan Hukum.
Negara wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak pelanggaran hukum oleh siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan.