Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ridwan Kamil-Atalia Sudah Mediasi, Pastikan Tidak akan Rujuk

IMG_20251219_203319.jpg
Mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dilakukan di luar pengadilan agama (PA) Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Pertemuan dilakukan 30 menit di luar pengadilan karena kesibukan keduanya.
  • Perpisahan bukan karena orang ketiga, mereka sepakat tidak akan rujuk dan berpisah secara baik-baik.
  • Ridwan Kamil digugat cerai oleh Atalia Praratya setelah sebelumnya digugat oleh Lisa Mariana terkait hak identitas anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kasus gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil tinggal menunggu putusan persidangan. Upaya mediasi keduanya telah diputuskan jika mereka tidak akan rujuk dan berpisah secara baik-baik, akan saling menghormati satu sama lain, dan merawat bersama anak-anaknya.

Mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini dilakukan di luar pengadilan agama (PA) Kota Bandung. Pertemuan keduanya dilakukan hari ini, Jumat (19/12/2025) di sebuah tempat di Kota Bandung, ditemani dengan masing-masing kuasa hukum dan moderator dari pengadilan.

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menuturkan bahwa kesepakatan dari mediasi ini mereka siap melanjutkan proses ini di mana ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati.

"Kami sampaikan dengan hadirnya kami di sini dari kuasa hukum tergugat dan penggugat, kami saja baik-baik sama denga prinsipal kami (Ridwan Kamil-Atalia)," ujar Wenda dalam konferensi pers.

Wenda pun memastikan secara normatif apa yang harus dilakukan bakal dijalankan dengan baik, bersama-sama, sampai akhirnya putusan di pengadilan agama akan jatuh.

1. Pertemuan dilakukan 30 menit

unblurimageai_cover-ridwan-kamil.png
Instagram.com/ataliapr

Menurutnya, pertemuan ini tidak berlangsung lama sekitar 30 menit saja. Pertemuan dilakukan di luar pengadilan karena keduanya memang sibuk dengan aktivitas sehingga tidak mungkin melakukan mediasi di pengadilan pada sore hari. Mediasi pun sebenarnya bisa dilakukan di luar pengadilan asalkan ada mediator yang ikut menemani.

Karena mediasi sudah dilakukan maka jadwal persidangan keduanya bisa lebih cepat untuk masuk ke persidangan tidak harus menunggu 21 Januari 2026.

"Tinggal menunggu panggilan saja (dari pengadilan agama)," kata Wenda.

2. Perpisahan bukan karena orang ketiga

IMG_20251219_203825.jpg
Mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dilakukan di luar pengadilan agama (PA) Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, kuasa hukum dari Atalia, Debi Agusfriansa memastkan bahwa hasil mediasi ini baik tergugat maupun pengugat bersepakat bahwa mereka tidak akan rujuk dan berpisah secara baik-baik, akan saling menghormati satu sama lain, dan merawat bersama anak-anaknya.

"Dan ini harus diluruskan juga karena kami dari penggugat dalam hal ini kuasa hukum pengugat, dan kami buat isi gugatan di dalam isi gugatan tidak ada namanya pihak ketiga, jadi ini murni perpisahan ini karena keinginan kedua belah pihak," ujar dia.

3. RK digugat usai kasus perselingkuhan

Ridwan-Kamil-dan-Atalia-Praratya-2.jpeg
Instagram.com/ataliapr

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digugat cerai istrinya, Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung. Keduanya pun dijadwalkan akan segera menjalani persidangan pada pekan ini.

Kabar digugatnya Ridwan Kamil oleh Atalia Praratya telah dibenarkan Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi saat dikonfirmasi langsung IDN Times (15/12/2025). Dia mengatakan gugatan dilayangkan pada beberapa hari kemarin.

"Iya betul (Atalia menggugat cerai RK di PA Bandung). Saya lupa, kalau enggak Jumat, Kamis kemarin," kata Dede.

Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya digugat oleh selebgram Lisa Mariana dalam perkara hak identitas anak yang mana Lisa menganggap anak pertamanya hasil dari hubungan bersama dengan Ridwan Kamil.

Gugatan ini telah terdaftar dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/5/2025). Namun, Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung.

Putusan dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025). Majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pastikan Cerai, Atalia-Ridwan Kamil Bakal Rawat Anak-anak Bersama

19 Des 2025, 22:51 WIBNews