Pos Indonesia Perkuat Layanan dengan Sertifikat Halal Logistik

- Pos Indonesia resmi mendapatkan Sertifikat Halal Logistik dari BPJPH setelah proses asesmen ketat oleh MUI.
- Sertifikasi menyentuh seluruh rantai operasional distribusi Pos Indonesia, termasuk prosedur gudang dan transportasi.
- Pencapaian ini sejalan dengan UU jaminan produk halal dan memperkuat posisi Pos Indonesia sebagai role model logistik halal.
Bandung, IDN Times - PT Pos Indonesia (Persero) resmi mengantongi Sertifikat Halal Logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui proses asesmen oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat dengan Nomor ID32410037733331225 diterbitkan di Jakarta pada 18 Desember 2025.
Capaian ini menegaskan komitmen Pos Indonesia dalam menghadirkan layanan distribusi yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip halal.
1. Melalui proses asesmen ketat selama tiga bulan

Direktur Business Development dan Portfolio Management Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menjelaskan bahwa sertifikat halal logistik ini diperoleh melalui proses panjang dan ketat.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses asistensi yang ketat selama kurang lebih tiga bulan, akhirnya Sertifikat Halal Logistik Pos Indonesia terbit pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujarnya.
Dalam regulasi BPJPH, penyedia jasa logistik wajib memastikan tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal, serta menjalankan proses penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
2. Sertifikasi menyentuh seluruh rantai operasional

Prasabri menegaskan bahwa sertifikasi halal logistik ini tidak bersifat administratif semata. Seluruh rantai operasional distribusi Pos Indonesia telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan kaidah Islam.
Mulai dari prosedur operasional gudang dan transportasi yang terdokumentasi, hingga pemahaman personel terhadap prinsip halal dalam aktivitas distribusi, menjadi bagian dari penilaian sertifikasi.
3. Sejalan dengan UU jaminan produk halal dan jadi role model

Menurut Prasabri, pencapaian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga jasa terkait, termasuk logistik dan distribusi.
“Dengan diperolehnya sertifikat halal logistik ini, Pos Indonesia dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sekaligus menjadi role model bagi penyedia jasa logistik nasional,” ungkapnya.
Keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi Pos Indonesia sebagai penyedia layanan logistik yang adaptif terhadap regulasi dan kebutuhan pasar halal nasional, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap jaminan kehalalan produk hingga ke tahap distribusi.

















