Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (8/5), menggelar sidang tuntutan terhadap lima terdakwa bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus suap proyek Meikarta. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tiga terdakwa yang belum mengembalikan uang suap seluruhnya.
Kelima terdakwa adalah Neneng Hassanah Yasin (Bekas Bupati Bekasi) , Jamaludin (Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Bekas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Siapa saja yang belum mengembalikan duit suap tersebut?