Bandung, IDN Times - Sengkarut lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, masih berlanjut. Setelah naik di meja hijau, sengketa ini pun sudah masuk ke ranah kepolisian. Warga Dago Elos melaporkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Adapun laporan tersebut dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman. Dia menilai bahwa dalam sengkata ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara untuk kasus Dago Elos sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya (Muller bersaudara) dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abaraham, Selasa (7/5/2024).