Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Setelah sempat bersitegang dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung soal pemakaman jenazah COVID-19, pemikul jenazah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut akhirnya dirangkul menjadi Pekerja Harian Lepas (PLH).

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, langkah ini dilakukan guna meminimalisir konflik yang terjadi secara terus menerus soal pemakaman jenazah COVID-19. Pemkot Bandung yang berkewajiban menyiapkan lahan, menggali, dan mengurug, kini menambah fasilitas pemikulan.

"Ke depan secara teknis akan berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di daerah setempat untuk direkrut oleh Distaru menjadi tenaga harian lepas. Mulai Senin pekan depan," ujar Bambang, melalui rilis yang diterima, Jumat (29/1/2021).

1. Semua perekrutan akan disesuaikan dengan aturan

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam perekrutan PHL pemikul jenazah, Bambang mengaku akan bertindak secara profesional dan tetap dengan prosedur mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Ketika perekrutan sudah rampung dilakukan, ia memastikan tidak ada lagi biaya tambahan dalam pemakaman.

"Kita akan urus mekanisme adminiatrasi yuridisnya dua hari ini. Nanti hari Senin sudah bisa rekrut warga di sana untuk sama-sama dengan petugas kita melakukan piket untuk pengurusan jenazah akibat COVID-19," ungkapnya.

2. Masih ada keluarga yang datang ke pemakaman tanpa APD

Editorial Team

Tonton lebih seru di