Bandung, IDN Times – Polemik penebangan 10 pohon di depan venue Padel Six Nine di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, ternyata sudah terdeteksi sejak awal Juli 2026. Bahkan, Kelurahan Cihapit mengaku telah diminta menyiapkan saksi karena Satpol PP berencana melakukan penyegelan lokasi.
Namun, rencana itu tak kunjung terealisasi. Selama hampir sebulan tidak ada perkembangan yang diketahui pihak kelurahan hingga kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Penanganan baru kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung ke lokasi dan memerintahkan penyegelan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Fakta baru itu diungkapkan Lurah Cihapit, Yoga Hananto. Menurutnya, aparat kewilayahan justru mengetahui rencana penyegelan lebih dulu daripada dirinya mengetahui adanya pohon yang ditebang.
Temuan tersebut sekaligus memperkuat pernyataan Farhan yang sebelumnya mempertanyakan bagaimana 10 pohon di ruang publik bisa ditebang dalam satu malam tanpa terdeteksi aparat di lapangan. Wali Kota bahkan memastikan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Masa semalam bisa 10 pohon enggak terdeteksi oleh aparat wilayah? Saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," kata Farhan saat meninjau lokasi.
