Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sebulan Mengendap, Begini Kronologi Kasus Penebangan 10 Pohon Six Nine
Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Polemik penebangan 10 pohon di depan Padel Six Nine telah diketahui aparat sejak awal Juli 2026.
  • Kelurahan Cihapit diminta menyiapkan saksi penyegelan, tetapi tindak lanjutnya sempat tertunda hingga kasus viral.
  • Tidak ada permohonan izin penebangan yang diterima kelurahan atau kecamatan, sementara pelakunya masih belum diketahui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
awal Juli 2026

Aparat telah mengetahui polemik penebangan 10 pohon di depan venue Padel Six Nine.

2 Juli 2026

Kelurahan Cihapit pertama kali menerima informasi mengenai dugaan penebangan pohon. Satpol PP meminta saksi dari kelurahan untuk penyegelan.

Keesokan harinya

Yoga melihat sejumlah pohon telah hilang saat patroli rutin pagi hari. Satpol PP kembali menyampaikan penyegelan akan dilakukan setelah salat Jumat.

Sabtu sore

Penyegelan belum dilakukan. Kelurahan mendapat informasi bahwa penyegelan diundur ke hari Senin.

Minggu dini hari

Yoga melaporkan secara lisan penebangan 10 pohon kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung di kawasan Pusdai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polemik penebangan 10 pohon di depan venue Padel Six Nine dan rencana penyegelan lokasi yang belum terlaksana.
  • Who?
    Kelurahan Cihapit, Satpol PP Kota Bandung, Lurah Cihapit Yoga Hananto, dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
  • Where?
    Di depan venue Padel Six Nine, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung.
  • When?
    Informasi dugaan penebangan pertama diterima Kelurahan Cihapit pada 2 Juli 2026.
  • Why?
    Satpol PP disebut membutuhkan saksi kelurahan untuk penyegelan karena ada dugaan penebangan pohon liar.
  • How?
    Kelurahan menyiapkan saksi, tetapi penyegelan diundur. Penanganan kembali terlihat setelah video penebangan viral dan Wali Kota mendatangi lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sepuluh pohon di Jalan Riau hilang. Pak Yoga dari Kelurahan Cihapit bilang Satpol PP pernah meminta saksi untuk menyegel tempat itu. Tetapi penyegelan belum terjadi. Lalu video pohonnya ramai di media sosial. Pak Wali Kota Bandung datang ke lokasi. Kelurahan juga bilang tidak menerima izin menebang pohon.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koordinasi Kelurahan Cihapit dengan Satpol PP menunjukkan adanya upaya awal untuk menangani dugaan penebangan pohon melalui mekanisme penyegelan. Kelurahan juga menyatakan siap menerima evaluasi dari Pemerintah Kota Bandung serta menegaskan bahwa proses penyidikan dan tindakan penyegelan berada dalam kewenangan pihak yang berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Polemik penebangan 10 pohon di depan venue Padel Six Nine di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, ternyata sudah terdeteksi sejak awal Juli 2026. Bahkan, Kelurahan Cihapit mengaku telah diminta menyiapkan saksi karena Satpol PP berencana melakukan penyegelan lokasi.

Namun, rencana itu tak kunjung terealisasi. Selama hampir sebulan tidak ada perkembangan yang diketahui pihak kelurahan hingga kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Penanganan baru kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung ke lokasi dan memerintahkan penyegelan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Fakta baru itu diungkapkan Lurah Cihapit, Yoga Hananto. Menurutnya, aparat kewilayahan justru mengetahui rencana penyegelan lebih dulu daripada dirinya mengetahui adanya pohon yang ditebang.

Temuan tersebut sekaligus memperkuat pernyataan Farhan yang sebelumnya mempertanyakan bagaimana 10 pohon di ruang publik bisa ditebang dalam satu malam tanpa terdeteksi aparat di lapangan. Wali Kota bahkan memastikan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Masa semalam bisa 10 pohon enggak terdeteksi oleh aparat wilayah? Saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," kata Farhan saat meninjau lokasi.

1. Kelurahan mengaku sudah diminta menjadi saksi penyegelan sejak awal Juli

Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Yoga menuturkan kronologi penanganan kasus bermula pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cihapit menerima telepon dari anggota Satpol PP yang juga merupakan pengurus RW setempat. Dalam percakapan tersebut, Satpol PP meminta pihak kelurahan menyiapkan saksi karena akan melakukan penyegelan lokasi penebangan.

"Tanggal 2 Juli itu Kasi Pemerintahan saya ditelepon oleh saudara Agus Rohmansyah dari Satpol PP. Mengabari bahwa butuh saksi dari kelurahan untuk dilaksanakan penyegelan pohon karena ada penebangan pohon liar di Jalan Riau tersebut," ujar Yoga.

Keesokan paginya, saat melakukan patroli rutin, Yoga baru menyadari ada yang berbeda di kawasan Jalan Riau. Setelah memperhatikan lebih dekat, ia melihat sejumlah pohon yang biasanya menaungi kawasan tersebut telah hilang.

"Saya jalan pagi, kok ada yang beda. Pas saya ngeh sekitar jam delapan, ternyata ada pohon yang hilang. Saya langsung foto dan kirim ke Kasi Pemerintahan," katanya.

Pada hari yang sama, Satpol PP kembali menyampaikan bahwa penyegelan akan dilakukan setelah salat Jumat. Namun, rencana tersebut kembali berubah.

2. Penyegelan disebut sempat diundur, lalu tak ada kabar hingga kasus viral

Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Yoga, hingga Sabtu(4/7) sore penyegelan belum juga dilakukan. Saat pihak kelurahan kembali menanyakan perkembangannya, mereka mendapat jawaban bahwa pelaksanaan penyegelan diundur hingga Senin(6/7). Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan yang diterima pihak kelurahan.

"Sampai setelah itu belum ada kabar lagi ke kami terkait tindak lanjut penyegelan," ujarnya.

Yoga mengatakan dirinya bahkan sempat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung saat kegiatan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pusdai.

"Saya laporkan juga ke Pak Kasat. Saya sampaikan pohon di Jalan Riau ditebang 10. Dijawab, 'iya nanti Senin'," katanya.

Menurut Yoga, penanganan kasus baru kembali terlihat setelah video penebangan pohon viral dan Wali Kota Bandung datang langsung ke lokasi pada Jumat(31/7), lalu.

Saat itu, Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Ia menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar moratorium penebangan pohon yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Saya akan laporkan ini ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian, lapor ke Pak Gubernur dan juga kita akan melakukan penyidikan khusus tersendiri. Siapapun yang melakukan kerusakan ini akan kita kenai sanksi berat," tegas Farhan.

3. Kelurahan pastikan tak pernah menerima permohonan izin penebangan

Ilustrasi penebangan pohon (Pixabay.com)

Di tengah polemik tersebut, Yoga memastikan tidak pernah ada permohonan izin penebangan pohon yang masuk ke Kelurahan Cihapit maupun Kecamatan Bandung Wetan.

"Tidak ada yang izin ke kelurahan ataupun ke kecamatan, tidak ada," tegasnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang melakukan penebangan, Yoga mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Menurutnya, penentuan pelaku merupakan kewenangan penyidik yang kini tengah menangani perkara tersebut.

"Kalau pelakunya belum tahu. Mungkin nanti penyidik yang melakukan penyidikan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan melakukan penyegelan karena tindakan tersebut merupakan ranah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP.

Meski demikian, Yoga menyatakan siap apabila Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi terhadap aparat kewilayahan.

"Kalau memang nanti ada evaluasi dari Pak Wali Kota, sebagai bawahan kami siap menerima. Yang jelas, menurut penilaian saya, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai tugas kami," katanya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Namun, kronologi yang diungkap Kelurahan Cihapit membuka fakta baru bahwa informasi mengenai dugaan penebangan dan rencana penyegelan telah muncul sejak awal Juli. Pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik bukan lagi sekadar siapa yang menebang 10 pohon tersebut, tetapi mengapa penanganan baru benar-benar bergerak setelah kasus menjadi viral.

Curated For You

Editorial Team

Related Article