Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membatasi kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) saat malam tahun baru 2022. Event seni pertunjukan musik juga akan diberikan pembatasan.
"Pengamanan di tempat hiburan, kalau di (PPKM) level 3 kan yang dahulu tidak boleh, kalau event itu dengan batasan, MICE juga dibatasi hanya jumlahnya saja 30 persen dari kapasitas, yang lainnya daring," ujar Idris Kuswandi, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum (PPHD), Satpol PP Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).