Sanksi Berat Menanti ASN Guru Olahraga di Sukabumi Usai Edarkan Sabu

Sukabumi, IDN Times - Seorang guru olahraga sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HD (52) terlibat pidana usai menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Jika terbukti bersalah, HD akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyayangkan ada ASN yang terlibat dalam kasus narkoba di tengah-tengah upaya Pemkot dalam pencegahan penggunaan narkoba. Dia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi.
"Astagfirullah, padahal kami sedang menggelorakan gerakan pencegahan narkoba bersama BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota)," kata Kusmana, Selasa (5/11/2024).
1. Jadi cambuk bagi ASN

Kusmana mengatakan, meskipun dia belum mengetahui secara detail terkait kasus ASN tersebut, namun dengan adanya kejadian ini maka harus menjadi cambuk bagi ASN yang lain. Dia juga tengah membahas sanksi bagi ASN yang terlibat pidana.
"Intinya semoga ini menjadi cambuk bagi yang lainnya apalagi ASN idealnya menjadi panutan bagi masyarakat lainnya, bukan sebaliknya," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, rencananya ia akan melakukan infeksi mendadak (sidak) terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN. "Insyaa Allah, saya sudah punya agenda itu dengan BNNK," sambungnya.
2. Terancam sanksi pemecatan

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, jika putusan pengadilan sudah jatuh kepada HD maka pihaknya akan memberikan sanksi disiplin berat. Hal itu diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023.
"Hukuman disiplin berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, jika melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun," kata Een.
3. Kronologi penangkapan guru olahraga pengedar sabu

HD diamankan polisi di rumahnya di wilayah Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dia tak berkutik lantaran ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar.
"Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Pelaku menggunakan cara transfer, tempel hingga menetapkan lokasi pengantaran sabu. Dia diduga telah melanggar pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

















