Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024) malam. Dua komponen ini mengalami kenaikan UMP 6,5 persen dan UMSP 7 persen.
Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, dalam keterangan resminya.