Sah! UMP dan UMPS Jabar 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024) malam. Dua komponen ini mengalami kenaikan UMP 6,5 persen dan UMSP 7 persen.
Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, dalam keterangan resminya.
1. UMP Jabar 2025 diketok Rp2,1 juta

Berdasarkan peraturan itu, Teppy mengungkapkan, pemerintah provinsi menghitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024, dan didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737.18.
Angka ini sudah berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha, termasuk pakar dan menyesuaikan rumus dari pemerintah pusat.
"Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.191.238.18," ucapnya.
2. UMSP Jabar 2025 berlaku untuk sektor perkebunan

Sementara terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Teppy mengungkapkan, dalam pembahasannya terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya, dan pemerintah provinsi mengambil salah satu dari dua usulan tersebut.
"Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus di atas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519.60," ucapnya.
3. Penetapan berdasarkan tiga dasar hukum

Diketahui Pergub UMP dan UMSP Provinsi Jabar ini ditetapkan menggunakan tiga dasar hukum, pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terakhir, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"UMSP Jabar tahun 2025 ini berlaku untuk sektor pertanian/perkebunan dengan sub sektor pertanian tanaman untuk bahan minuman (KBLI: 01270)," kata dia.