Cimahi, IDN Times - Sebuah gudang di belakang bangunan rumah Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipasang garis polisi lantaran dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.
Terungkapnya rumah produksi pil berbahaya itu berawal dari laporan yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bahwa adanya pengiriman bahan atau pil berbahaya yang akan dikirim ke wilayah Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan BNNP Jawa Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan.
"Pada saat itu ditemukan dan ditangkap tersangka atas nama Sarman yang akan mengirim obat Hexcymer ini ke Jakarta. Sekitar 600.000 butir pil yang dibungkus dalam 4 dus besar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat melakukan penggerebekan rumah produksi di wilayah Cimahi, Jumat (24/7/2020).