Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden yang salah satunya isinya adalah mengenai pemberian sanksi kepada orang yang menolak vaksinasi COVID-19. Ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dan mempercepat penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.
Kewajiban vaksinasi ini disebabkan kondisi pandemik yang tengah terjadi bukan pada situasi normal. Jika kondisinya sedang normal maka vaksinasi menjadi sebatas pilihan. Tapi di saat penyakitnya menyebabkan pandemik, vaksinasi menjadi kewajiban.
Emil mengatakan, dalam perang melawan COVID-19, vaksinasi adalah kewajiban bagi orang yang sudah ditunjuk. Karena kalau ada orang yang sudah ditunjuk tapi tidak mau melakukan vaksinasi, maka dinilai akan membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.
"Maka kalau ada sanksi dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, saya mendukung, karena itu akan mendisiplinkan dan mempercepat penyelesaian pandemi yang berkelamaan," kata Kang Emil seusai meresmikan program perumahan untuk tenaga pendidikan Bakti Padamu Guru di Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/2/2021).