Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana merilis secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di 27 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, pengumuman besar UMK tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Jabar Bakal diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Namun, dia mengaku, belum dapat memastikan kapan tepatnya pengumuman tersebut dilaksanakan. Dia beralasan, saat ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih menjalankan kegiatan dinasnya di luar Kota Bandung.
"Betul, hari ini akan dirilis, tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Sabtu (21/11/2020).