Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya resmi dilakukan pada Rabu (22/4). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut akan ada sanksi tilang bagi masyarakat yang tidak tertib lakukan PSBB di wilayah Bandung Raya.
"Kami imbau masyarakat Bandung Raya agar bisa adaptasi persiapan PSBB dari Wali Kota/Bupati masing-masing. Nanti juga ada sanksi surat tilang dan blanko dari polisi," ujar pria yang karib dengan sapaan Emil saat Konferensi Pers di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (17/4).