Ribuan Spanduk di Sukabumi Diberedel, Didominasi APK Bacalon Pilkada

Kota Sukabumi, IDN Times - Spanduk, baliho, hingga banner yang menjadi polusi visual di Kota Sukabumi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya, Satpol PP mengumpulkan sebanyak 1.890 spanduk yang dipasang tidak sesuai izin.
Pencabutan spanduk tersebut merupakan implementasi surat edaran Wali Kota nomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana dan prasarana publik dan taman serta memaku pada pohon pelindung dalam wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yodi Darmawan mengatakan, aparat juga menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan spanduk yang mengganggu estetika kota.
1. Dilakukan rutin jelang Pilkada 2024

Yogi mengatakan, pelaksanaan penertiban spanduk dan sejenisnya ini dilakukan secara rutin. Selain menjelang Pilkada 2024, mereka juga menyasar spanduk komersial yang sudah melewati batas waktu dan tidak sesuai dengan aturan perpajakan atau retribusi daerah.
"Penertiban ini sebetulnya rutin kita laksanakan beberapa bulan kami laksanakan ke belakang karena kami melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang ketertiban umum tentang lingkungan hidup tentang penyelenggaraan perhubungan tentang pajak dan retribusi daerah," kata Yogi kepada awak media, Sabtu (10/8/2024).
"Kebetulan sebulan ke belakang itu banyak komplain ke kita satpol PP maupun ke bapak Pj Wali Kota tentang ketidaktertiban pemasangan reklame, banner, baliho dan bentuk lainnya," ujarnya.
2. Sudah sosialisasi ke parpol hingga pelaku usaha

Sebelum dicabut paksa oleh Satpol PP, para pelaku usaha dan partai politik sudah mendapatkan sosialisasi agar spanduk tersebut diamankan secara mandiri. Namun hingga penertiban dimulai pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu, baik pelaku usaha maupun partai politik tidak mengindahkan imbauan Satpol PP sehingga penertiban pun dilakukan.
"Kami itu sebelum penertiban melaksanakan sosialisasi dulu dengan menyebarluaskan surat edaran wali kota tersebut ke pelaku usaha karena penertiban kita itu penertiban (spanduk) komersil dan non komersil. Jadi semua spanduk dan lain-lain tadi itu tidak ada kekhususan, jadi kami menyebarluaskan (surat edaran) kepada pelaku usaha, kepada lembaga pendidikan, Bawaslu, KPU, dan ke partai politik ke kantor DPC nya masing-masing kita sudah sebarkan," ujarnya.
3. Mayoritas spanduk para bacalon kepala daerah

Yogi mengatakan, berdasarkan temuannya di lapangan, sebesar 80 persen spanduk yang beredar merupakan spanduk bakal calon kepala daerah. Spanduk-spanduk yang ditertibkan pun dikumpulkan dan disimpan di markas Satpol PP Kota Sukabumi.
"Dari bakal calon kepala daerah mendominasi karena bulan-bulan sekarang memperkenalkan diri beliau-beliau daripada yang komersil," kata dia.
"Spanduk-spanduk dan lain sebagainya yang kami tertibkan tentu saja dengan cara baik-baik, kami usahakan tidak merusak, jadi mereka bisa mengambilnya kembali ke sini tentu saja dengan berita acara dan lain-lain tapi di hari kerja dan jam kerja," tuturnya.
Adapun beberapa ruas jalan di pusat Kota Sukabumi yang menjadi lokasi penyisiran antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, Jalan Nyomplong, Jalan Tipar, Jalan Pemuda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Didi Sukardi, Jalan Pelabuhan II dan Jalan Jalur Lingkar Selatan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi dalam pemasangan (spanduk) tidak di tempat-tempat yang dilarang dan menjaga ketertiban umum, jangan yang mengakibatkan mencelakai orang lain dan pengguna jalan," tutupnya.