Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memastikan bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diangkat, tanpa harus mengikuti tes ulang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menyebutkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, lalu bertahap ke status penuh waktu," kata Teja, Senin (21/5/2025).