Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ribuan Buruh PT Fengtay Kena Suspend, Pastikan Belum Ada PHK

Ribuan Buruh PT Fengtay Kena Suspend, Pastikan Belum Ada PHK
Ilustrasi PHK. (Pixabay/Rosy-Bad Homburg-Germany)
Intinya Sih
  • PT Fengtay memastikan belum ada PHK massal, melainkan kebijakan suspend bergilir akibat penurunan pesanan dari merek global seperti Nike.
  • Said Iqbal menyebut langkah suspend dipilih perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempertahankan tenaga kerja tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja.
  • Pekerja yang terkena suspend menerima gaji 50 persen, sementara pemerintah akan mengkaji ulang kesesuaian aturan pembayaran upah selama masa penundaan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Ribuan pekerja di PT Fengtay, Kabupaten Bandung, dikabarkan bakal terkena pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini karena operasional perusahaan mulai tersendat setelah terhentinya permintaan pembuatan sepatu yang selama ini didominasi oleh merek Nike.

Atas informasi tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung mendatangi perusahaan dan meminta penjelasan. Dari obrolan yang berlangsung, pihak perusahaan memastikan hingga saat ini belum ada PHK massal.

Hal itu diperoleh setelah dirinya berdiskusi langsung dengan manajemen perusahaan. Menurut dia, kebijakan yang saat ini diterapkan bukan PHK, melainkan penundaan hari kerja atau suspend yang dilakukan secara bergilir kepada pekerja.

"PT Fengtay berkomitmen tidak akan melakukan PHK," kata Said Iqbal, Senin (22/6/2026).

1. Isu PHK 4.000 buruh disebut tidak benar

ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)
ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)

Said menjelaskan informasi mengenai 4.000 pekerja yang dirumahkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Memang terdapat ribuan pekerja yang terdampak kebijakan suspend, tetapi sifatnya hanya penundaan hari kerja dan bukan penghentian hubungan kerja.

Menurut dia, jumlah pekerja yang terkena suspend bisa berbeda setiap bulan. Ada pekerja yang hanya tidak bekerja satu atau dua hari, kemudian kembali bekerja seperti biasa.

Karena itu, Said meminta publik tidak menyamakan kebijakan suspend dengan PHK massal yang menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaan secara permanen.

2. Perusahaan pilih suspend untuk menghindari PHK

ilustrasi PHK
ilustrasi PHK

Said menilai langkah yang diambil perusahaan merupakan strategi untuk menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.

Ia mengatakan perusahaan sebenarnya memiliki opsi melakukan PHK ketika pesanan menurun. Namun manajemen memilih mempertahankan pekerja karena dianggap sebagai aset penting perusahaan.

"Langkah suspend adalah bagian dari cara perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK," ujarnya.

Menurut Said, sikap tersebut akan dilaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk iktikad baik perusahaan dalam menjaga lapangan pekerjaan.

3. Gap order jadi penyebab ribuan buruh terkena suspend

Aktivitas buruh pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa, Desa Karang Tengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.
Aktivitas buruh pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa, Desa Karang Tengah Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Said menjelaskan kebijakan suspend muncul akibat adanya gap order atau jeda pesanan dari pembeli internasional. Biasanya pesanan produk alas kaki berasal dari merek global seperti Nike yang didistribusikan melalui kantor pusat di luar negeri. Ketika terjadi jeda antara satu pesanan dan pesanan berikutnya, kapasitas produksi perusahaan ikut menurun.

Dalam situasi tersebut, perusahaan memilih menerapkan sistem kerja bergilir dibanding melakukan PHK.

"Yang dilakukan adalah strategi manajemen untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas usaha," katanya.

Meski mengapresiasi komitmen perusahaan untuk tidak melakukan PHK, Said menyoroti klausul mengenai pembayaran upah selama masa suspend.

Ia menegaskan pekerja dengan sistem upah bulanan tidak boleh mengalami pemotongan gaji yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan akan mengkaji ulang perjanjian yang telah dibuat perusahaan dan serikat pekerja.

4. Pekerja yang libur kena potongan gaji

ilustrasi seseorang buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)
ilustrasi seseorang buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)

Salah satu pegawai PT Fengtay berinisial IA menyebut bahwa mereka memang sudah tidak bekerja sekitar dua pekan ke belakang. Belum ada informasi jelas alasan penghentian tersebut, tapi dalam waktu dekat mereka bakal bekerja kembali sesuai arahan perusahaan.

"Kalau saya dari tanggal 15 Juni sudah dirumahkan sementara. Tapi nanti juga kita ada panggilan lagi," kata IA saat dihubungi.

Menurutnya, penghentian bekerja sementara ini dilakukan secara bertahap untuk sejumlah divisi. Namun, hingga sekarang belum ada informasi pasti PHK massal seperti yang disampaikan.

Dengan penghentian operasional karyawan, lanjutnya, perusahaan tidak memberikan upah secara penuh melainkan hanya 50 persen saja dari itungan.

"Jadi kalau dirumahkan memang benar, tapi istilahnya itu suspension day, tidak kerja tapi tetap digaji 50 persen. Kalau masalah PHK itu belum ada informasi lagi dari manajemen," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More