Bandung, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI merevisi Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengaku sepakat dengan usulan revisi tersebut. Bahkan, revisi tersebut dinilai menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa(16/2/2021).