Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Respons Ayep Zaki Soal Larangan Angkat Stafsus-Tenaga Ahli

Ayep Zaki (tengah) dan Bobby Maulana (kanan) saat konferensi pers (IDN Times/Fatimah)

Sukabumi, IDN Times - Wali Kota terpilih Sukabumi, Ayep Zaki merespons kebijakan pemerintah yang melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli dan staf khusus. Menurutnya, keputusan ini harus mengikuti regulasi yang berlaku, sehingga pihaknya akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Ada edaran bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat tenaga ahli, dan kami akan menunggu peraturan atau undang-undang yang mengatur hal tersebut. Kami akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menunggu petunjuk teknisnya," kata Ayep kepada IDN Times, Jumat (14/2/2025).

1. Pentingnya tenaga profesional untuk pembangunan kota

Ayep Zaki saat menunjukkan real count Pilkada Kota Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli sangat diperlukan dalam pembangunan Kota Sukabumi, terutama dalam bidang keuangan dan perencanaan kota. Ia menilai bahwa tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus sangat berperan dalam mewujudkan ekosistem pembangunan yang lebih baik.

"Saya sangat membutuhkan tenaga profesional yang paham ekosistem pembangunan Kota Sukabumi, terutama di bidang keuangan. Pengelolaan keuangan daerah mencakup pendapatan asli daerah serta implementasinya dalam pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan orang-orang yang tidak hanya memahami, tetapi juga mampu menjalankan tugas ini dengan baik," jelasnya.

2. Keterbatasan sumber daya dan keuangan daerah

Ayep Zaki dan Bobby Maulana (IDN Times/Fatimah)

Menurutnya, tanpa tenaga ahli yang kompeten, proses pembangunan bisa berjalan lebih lambat. Ia menyebutkan bahwa saat ini Kota Sukabumi memiliki sekitar 3.008 Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah tenaga PPPL dan tenaga honorer lainnya. Namun, berdasarkan data sebelumnya, pendapatan asli daerah Kota Sukabumi pada 2024 hanya sekitar Rp402 sampai Rp403 miliar, dengan dana yang bisa digunakan setelah pemotongan BLUD dan RSUD hanya sekitar Rp81 miliar.

"Pendapatan asli daerah kita masih sangat kecil untuk membangun Kota Sukabumi. Jika ingin mencapai visi Sukabumi Sejahtera Makmur, maka sumber keuangan harus besar. Sumber pendapatan ini hanya bisa diperoleh melalui regulasi yang tepat dan pengelolaan yang profesional," terangnya.

Terkait larangan pengangkatan tenaga ahli, Wali Kota terpilih Sukabumi menyatakan akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan daerah terhadap tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas.

3. Kata BKN soal larangan pengangkatan tenaga ahli

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah. (Istimewa)

Sebelumnya, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025. 

"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan.

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

Share
Topics
Editorial Team
Siti Fatimah
EditorSiti Fatimah
Follow Us