Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Residivis Kasus Narkoba di Cimahi Ditangkap Lagi Usai Bebas

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - MF (30 tahun) kembali berurusan dengan kepolisian untuk kesekian kalinya. Pria asal Kota Bandung, Jawa Barat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 8 kilogram.

"Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkotia jenis ganja berikut barang buktinya sebanyak 8 kilogram," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (25/7/2024).

1. Tersangka mencoba kabur saat ditangkap polisi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, tertangkapnya pengedar narkotika jenis ganja itu berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pemakai berinisial AD belum lama ini di Kota Cimahi. Setelah dilakukan introgasi, polisi mendapat informasi bahwa barang terlarang itu didapat dari MF.

Setelah mendapati identitas pengedarnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pria berinisial MF di kediamannya di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat atap rumah.

"Alhamdulilah saat dicek ternyata benar pelaku memiliki ganja. Saat ditangkap yang bersangkutan akan melarikan diri lewat atap, alhamdulillah berhasil kami tangkap," ujar Tri.

2. Tersangka dapat untung Rp500 ribu

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 8.121 gram atau 8 kilogram lebih. Tersangka mengaku mendapatkan ganja siap edar dari seseorang berinisial RK yang sedang diselidiki.

Kepada polisi, dia mengaku mendapat keuntungan Rp500.000 untuk per 1 kilogram ganja yang dijualnya. MF juga ternyata merupakan seorang residivis atau pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa sebelumnya.

"Pelaku yang merupakan residivis mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan berupa uang sejumlah Rp500.000 per 1 kilogram ganja," ucap Tri.

3. Tersangka terancam hukuman seumur hidup

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, tersangka MF mendapatkan narkotika jenis ganja siap edar itu dari daerah lain. Aparat saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami masih akan dalami. Kalau yang kami amakan dari MF ini sudah dalam bentuk kemasan dan siap edar, ukurannya beda-beda," kata Tanwin.

MF kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. Setelah ditetapkan tersangka, MF dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us