Bandung, IDN Times - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob telah didakwa empat tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung di media sosial. Kronologi Resbob melakukan tindakan tersebut turut dibeberkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Dalam berkas dakwaan, peristiwa ini bermula saat Resbob berada di indekos pribadinya di Dukuh Kupang, Kota Suarabaya, Jawa Timur pada hari Senin tanggal 8 Desmeber 2025. Saat itu dia dijemput oleh dua orang temannya yaitu Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.
Penjemputan dilakukan dengan mengunakan kendaraan mobil Jonathan, dan saat itu Resbob sambil menyalakan fitur live streaming YouTube dengan ponsel pribadinya.
"Kemudian terdakwa Muhammad Adima Firdaus Putra Nashihan alias Resbob bersama-sama dengan saksi Aleandro ishal Bagaskara Kudubun dan saksi Jonathan Frodo Octavianus membeli satu botol minuman alkohol," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam saat membacakan dakwaan, Senin (23/2/2026).
