Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan, rekapitulasi suara suara Pilkada kembali menggunakan aplikasi Sirekap. Hal ini sama dengan proses rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024.
Diketahui, Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sirekap juga menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019.
