Bandung, IDN Times - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan, kader Golkar Jabar tidak perlu terpengaruh terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Kita tahu semua ahli tata negara menyatakan PN tidak berhak memutusankan sengketa pemilu. Urusan itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. PN itu urusannya perdata dan pidana,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Menurut dia, kader Golkar harus tetap menargetkan kemenangan di daerah termasuk Kabupaten Bandung dari 11 kursi menjadi 14 kursi pada Pemilu 2024. Untuk mencapai itu ia berpesan agar soliditas dan kekompakan terus ditunjukan para pengurus dan kader.
Demikian disampaikan Kang Ace pada acara Pendidikan Politik (Dikpol) Fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Bandung di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bandung, Jumat (3/3/2023).
“Kita harus optimistis bahwa Golkar siap merebut kemenangan. Meskipun dengan waktu yang terbatas hingga ke Pemilu 2024 digelar melihat kekuatan dan kesiapan yang kita miliki, kita yakin Golkar akan menang di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung ini,” kata dia.