Raup Rp750 Juta dari Live Streaming Bugil, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Jabar membongkar layanan live streaming pornografi melalui situs vidiox.asia dan menangkap AE serta BU, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan patroli siber.
AE berperan sebagai pemeran sekaligus promotor lewat TikTok, sedangkan BU mengelola platform yang beroperasi sejak Oktober 2025 dan merekrut lebih dari 10 perempuan.
Selama sekitar setahun, operasi ini menghasilkan Rp750 juta; keduanya dijerat UU Pornografi dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui situs web vidiox.asia. Sebanyak dua orang tersangka ditangkap dalam bisnis terlarang tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AE dan BU. AE berperan sebagai pemeran dalam siaran langsung sekaligus mempromosikan situs tersebut melalui akun TikTok miliknya. Sementara BU bertugas menyediakan dan mengelola platform yang digunakan untuk layanan pornografi tersebut.
1. Kasus terbongkar dari laporan masyarakat

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan kepolisian.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar," kata Hendra, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, para pelaku menawarkan tontonan perempuan tanpa busana melalui situs vidiox.asia. Pengguna yang ingin mengakses layanan tersebut harus melakukan registrasi dan membayar sesuai durasi tontonan yang dipilih.
"Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran perempuan selanjutnya melakukan adegan tanpa busana secara live," kata dia.
2. Jaringan live streaming pornografi beroperasi sejak 2025

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sumatera Utara dan Jakarta.
Berdasarkan keterangan BU, situs vidiox.asia telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan bisnis tersebut, BU disebut merekrut lebih dari sepuluh perempuan untuk menjadi pemeran dalam siaran langsung pornografi.
"Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya belasan telepon genggam, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman pornografi," katanya.
3. Pengelola situs raup Rp750 juta selama setahun

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Ronald mengungkapkan, dari total uang ini, BU mendapatkan bagian sebesar Rp300 juta.
"Dalam pengelolaan selama sekitar satu tahun, tersangka BU memperoleh penghasilan sebesar Rp750 juta. Sebanyak Rp300 juta menjadi bagian tersangka BU, sedangkan Rp450 juta dibagikan kepada para talent yang terlibat dalam live video tanpa busana tersebut," ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, AE dan BU dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten bermuatan pornografi. Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum di ruang digital diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.






















