Ratusan Hektare Sertifikat Laut Muncul di Subang, Pemda Ikut Telusuri

Bandung, IDN Times - Warga Kabupaten Subang tengah digegerkan adanya sertifikat laut dengan luas ratusan hektare di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon. Hal ini menjadi ramai karena nama pemilik yang dicatut dalam sertifikat bukan warga setempat.
Diketahui, legalitas dari sertifikat laut ini sudah SHM, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang. Pencatutan nama ratusan warga dalam SHM ini berlangsung dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 lalu.
1. Pj Bupati langsung berkoordinasi dengan BPN

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Subang Ade Afriandi mengatakan bahwa pemerintah daerah turut menelusuri temuan aktivis dan masyarakat tersebut. Langkah awal yang akan dilakukan yaitu bertemu langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang.
"Iya saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat. Yang pasti kalau dikaitan dengan sertifikat, saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR/BPN Subang soal itu," ujar Ade, Rabu (29/1/2025).
2. Kronologi pasti akan ditelusuri

Ade memastikan, sampai saat ini dirinya masih belum mendapatkan daftar nama warga yang dicatut namanya untuk sertifikat laut itu. Oleh karena itu ia akan mengonfirmasi juga nama-nama yang dicatut dalam sertifikat dan disahkan oleh BPN Subang ini.
"Dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul dan kalau betul bagaimana bisa terjadi? Seperti itu dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang," tuturnya.
3. Aparat kewilayahan juga dilibatkan

Pemkab Subang, kata Ade, turut mengonfirmasi langsung pada aparat kewilayahan yang dirasakannya mengetahui secara pasti seperti apa persoalan ini terjadi. Sehingga, hal ini akan ia pastikan terlebih dahulu.
"Kaitan dengan pemahaman keamanan data saya akan ke Kecamatan Legonkulon untuk menemui camat dan kepala desa. Kalau mereka mengetahui proses awal tentu bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh pemda terkait keamanan data penduduk," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, informasi sertifikat tanah ini juga disampaikan langsung oleh Aktivis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha. Ia mengatakan, laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare.
Sertifikat atas nama masyarakat, tapi masyarakat tidak pernah tahu dia memiliki obyek tanah laut. Jadi intinya masyarakat itu atas nama saja. Ia menduga sertifikat tersebut dikuasai oleh mafia tanah.
Adapun saat itu penerbitan SHM ini berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BPN Subang sebelumnya yaitu, Joko Susanto, dan dipindahkan ke Kabupaten Tangerang.
Asep menduga kasus ini memiliki korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang. Selain itu, ia mencurigai sertifikat bermasalah ini ada juga di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang.


















