Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rais Diduga Aktor Intelektual Dibalik Kasus Sabu 1 Ton Pangandaran

Sidang tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabun satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhair)

Bandung, IDN Times - Pengacara empat terdakwa kasus peredaran sabu satu ton di Pantai Pangandaran, Ira Mambo menduga, peredaran narkoba yang digerakkan oleh para kliennya tidak sepenuhnya dilakukan mereka.

Ira Mambo mencurigai, ada aktor intelektual yang turut menggerakkan kliennya untuk melakukan peredaran barang terlanggar ini. Hal ini juga pernah mengemuka dalam persidangan saksi pada beberapa hari sebelumnya.

"Bahwa sesuai dengan fakta persidangan yang kami ikuti kemarin dengan saksi dan sebagainya, bahwa ada pelaku intelektual di sini seorang warga negara asing yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Ira usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/11/2022).

1. Kliennya mendapatkan arahan dari Rais

Sidang tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabun satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhair)

Ira melanjutkan, dalam beberapa persidangan sebelumnya ada muncul nama Rais yang telah disebutkan oleh kliennya dalam persidangan. Dia juga menduga Rais lah aktor intelektual yang menggerakkan para terdakwa untuk mengedarkan sabu.

"Karena uang dan arahan itu dari seorang bernama Rais tersebut, yang tadi dibacakan oleh jaksa," ungkapnya.

2. Nama Rais diucapkan oleh terdakwa Hendra dan Mahmud

Sidang tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabun satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhair)

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada empat orang terdakwa, mereka adalah: Mahmud Barahui Daud WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

Pada pemeriksaan saksi terdakwa, Selasa (4/10/2022). Nama Rais muncul dalam persidangan yang diucapkan langsung oleh terdakwa Hendra. Dia menjelaskan dari tangan Rais lah sabu satu ton didapatkan.

Sedangkan, Hendra mengaku berkomunikasi dengan Rais hanya menggunakan telepon genggam dan tidak pernah bertemu secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Mahmud juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah bertatap muka langsung dengan Rais dam tidak mengetahui.

3. Jaksa tuntut hukuman mati

JPU Kejati Jabar usai membacakan tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat terdakwa pengedar sabu satu ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, hukuman mati. Tuntutan diberikan sesuai dengan dakwaan yang telah disidangkan sebelumnya.

"Empat terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan hybrid di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).

JPU Rika Fitria Nirmala menambahkan, tuntutan yang diberikan pada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan. Dari empat pasal yang ada dalam dakwaan, hanya satu yang dinilai terbukti.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us