Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Terdakwa Pengedar Sabu 1 Ton Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabun satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhair)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat terdakwa pengedar sabu satu ton di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, hukuman mati. Tuntutan diberikan sesuai dengan dakwaan yang telah disidangkan sebelumnya.

"Empat terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan hybrid di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).

1. Barang bukti mobil Avanza juga dituntut untuk dikembalikan

JPU Kejati Jabar usai membacakan tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman juga diminta untuk dikembalikan pada pemiliknya.

"Dalam tuntutan barang bukti dua unit mobil Avanza diharapakan bisa dikembalikan pada pemiliknya," ujar pria yang akrab disapa Wira ini.

Sedangkan, JPU Rika Fitria Nirmala menambahkan, tuntutan yang diberikan pada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan. Dari empat pasal yang ada dalam dakwaan, hanya satu yang dinilai terbukti.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rika.

2. Alasan dituntut hukuman mati karena merugikan negara

JPU Kejati Jabar usai membacakan tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk alasan pemberian tuntutan hukuman mati, Rika menjelaskan, empat orang terdakwa itu dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," kata dia.

3. Tuntutan yang diberikan sesuai dengan dakwaan

JPU Kejati Jabar usai membacakan tuntutan empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton Pangandaran (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, empat orang terdakwa ini yaitu: Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Afganistan. Dari empat orang ini JPU mendakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir itu Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU akhirnya menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us