Ilustrasi investasi (freepik.com/pikisuperstar)
Di sisi lain, pihak terduga pelaku berinisial C akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Amal Mukhammad Mirza dari Pusat Bantuan Hukum (PBH). Amal membenarkan adanya kesepakatan waktu pengembalian dana selama tiga bulan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak C mengklaim siap melunasi seluruh kewajiban nasabah dengan cara menjual aset properti berupa tanah di kawasan Cikondang.
"Asetnya itu memang yang paling signifikan ada di daerah Cikondang, itu luasnya sekitar 1.948 meter persegi. Dan memang itu insyaallah kalau itu terjual dengan harga baik, insyaallah mungkin akan ter-cover lah," terang Amal.
Terkait jumlah pasti korban dan total nominal kerugian, Amal mengaku pihaknya masih melakukan verifikasi data dan belum memegang rincian pastinya. Namun, ia menegaskan tidak akan menghalangi jika nantinya para korban memilih jalur hukum apabila janji 3 bulan ini meleset.
"Apabila nanti 3 bulan tidak terselesaikan, maka silakan dibuka ruang untuk melakukan hal-hal upaya-upaya yang lain," pungkas Amal.