Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Puluhan Warga Sukabumi Diduga jadi Korban Investasi Bodong, Rugi Rp1 M
Ilustrasi investasi bodong (instagram.com/rizal_kay)
  • Puluhan warga Sukabumi mendatangi lokasi investasi di Cibadak setelah gagal berkomunikasi dengan pengelola, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
  • Korban menuding terduga pelaku berinisial C masih hidup mewah meski bisnisnya bangkrut, sementara sebagian besar dana mereka belum dikembalikan.
  • Pihak pelaku melalui kuasa hukum menjanjikan pengembalian dana dalam tiga bulan lewat penjualan tanah, namun warga siap melapor ke polisi jika janji tak ditepati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukabumi, IDN Times - Kasus dugaan investasi bodong kembali memakan korban di Sukabumi. Kali ini, puluhan warga nekat menggeruduk sebuah lokasi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Aksi ini dipicu oleh rasa frustrasi warga setelah komunikasi dengan pihak pengelola investasi menemui jalan buntu selama berbulan-bulan. Tak main-main, total kerugian dari bisnis yang diduga fiktif ini diperkirakan menembus angka Rp1 miliar.

1. Warga habis kesabaran karena tagihan berbulan-bulan macet

ilustrasi investasi kecil (pexels.com/Canva Studio)

Ketua RW 20 Kelurahan Cibadak, Kris Mediansyah, membenarkan adanya pergerakan warga yang mendatangi lokasi tersebut demi menuntut kejelasan nasib uang mereka.

"Mereka datang ke sini minta kejelasan. Katanya, kata mereka yang jadi korban itu, investasi bodong lah," ujar Kris, Rabu (8/7/2026).

Kris menambahkan, warga terpaksa melakukan aksi ini karena masa kesabaran mereka sudah habis. Janji manis pengelola dari bulan ke bulan tidak pernah terealisasi. Beruntung, pengurus lingkungan sigap meredam emosi warga agar situasi tidak berujung anarkis.

2. Korban curiga pelaku malah pamer barang mewah

ilustrasi investasi (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Salah satu korban, Fatma Nurliah, meluapkan kekecewaannya setelah musyawarah di kantor kelurahan setempat dinilai tidak membuahkan hasil memuaskan. Fatma bahkan membongkar kejanggalan sikap terduga pelaku berinisial C, yang sempat membeli barang-barang mewah sebelum bisnisnya dinyatakan bangkrut.

"Mana mungkin Rp1 miliar dia enggak ngerasain sama sekali. Sedangkan dia beberapa bulan sebelum dia rungkad tuh beli iPhone, beli laptop. Katanya itu hasil dari jualan seblak, seblak langsung beli laptop," ketus Fatma.

Fatma sendiri mengaku rugi Rp19 juta, namun baru dikembalikan sebesar Rp320 ribu. "Jatuhnya kita yang rugi, tapi kita yang diintimidasi," keluhnya.

3. Korban beri tenggat waktu 3 bulan sebelum tempuh jalur hukum

Ilustrasi investasi (freepik.com)

Dari data sementara, tercatat ada sekitar 60 korban yang terjerat dalam investasi ini. Meskipun dalam musyawarah sempat muncul janji pengembalian modal dalam waktu 3 bulan, para korban mengaku pesimis karena sudah dua bulan terakhir tidak ada pergerakan sama sekali.

Warga pun sepakat jika dalam waktu tiga bulan ke depan tidak ada iktikad baik, kasus ini akan langsung dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

4. Kuasa Hukum pelaku buka suara, janji jual tanah jaminan

Ilustrasi investasi (freepik.com/pikisuperstar)

Di sisi lain, pihak terduga pelaku berinisial C akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Amal Mukhammad Mirza dari Pusat Bantuan Hukum (PBH). Amal membenarkan adanya kesepakatan waktu pengembalian dana selama tiga bulan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak C mengklaim siap melunasi seluruh kewajiban nasabah dengan cara menjual aset properti berupa tanah di kawasan Cikondang.

"Asetnya itu memang yang paling signifikan ada di daerah Cikondang, itu luasnya sekitar 1.948 meter persegi. Dan memang itu insyaallah kalau itu terjual dengan harga baik, insyaallah mungkin akan ter-cover lah," terang Amal.

Terkait jumlah pasti korban dan total nominal kerugian, Amal mengaku pihaknya masih melakukan verifikasi data dan belum memegang rincian pastinya. Namun, ia menegaskan tidak akan menghalangi jika nantinya para korban memilih jalur hukum apabila janji 3 bulan ini meleset.

"Apabila nanti 3 bulan tidak terselesaikan, maka silakan dibuka ruang untuk melakukan hal-hal upaya-upaya yang lain," pungkas Amal.

Editorial Team

Related Article