Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kantor Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung akan memberikan tindakan tegas pada penumpang yang melakukan pelecehan seksual di dalam kereta. Pelaku pelecehan akan di-blacklist dan terancam tidak dapat menggunakan kereta seumur hidup.
"Bagi pelaku yang tertangkap dan terbukti melakukan tindakan kekerasan dan atau pelecehan seksual pada penumpang, akan kami blacklist seumur hidup. Tidak lagi dapat menggunakan jasa layanan kereta api," ujar Manager Humasda Daop2 Bandung, Kuswardoyo, Rabu (29/6/2022).