Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSBB Proporsional Kota Bandung Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional. Kebijakan ini diputuskan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada Kamis (21/1/2021).

"Perpanjangan PSBB Proporsional ini dilakukan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai hasil rapat terbatas (ratas) yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Jumat (22/1/2031).

1. Sektor ekonomi tetap berjalan seperti PSBB proporsional sebelumnya

IDN Times/Galih Persiana

Ia mengatakan, untuk aturannya, PSBB proporsional lanjutan nantinya masih akan disamakan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021. Sejumlah sektor yang direlaksasi akan tetap mengikuti aturan seperti PSBB proporsional sebelumnya. 

"Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, restoran, jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

2. Buka tutup jalan akan diperluas di beberapa titik

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Oded menyebut, selama perpanjangan masa PSBB proporsional buka tutup jalan akan kembali diberlakukan. Bahkan, katanya, akan ada penambahan titik baru di pusat-pusat perkotaan.

"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," katanya.

3. Penindakan harus lebih ditingkatkan dari PSBB proporsional sebelumnya

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia menambahkan, Satpol PP dan Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung harus tetap memantau sejumlah tempat yang sudah diberikan izin relaksasi. Kemudian, aparat di kecamatan juga diminta memantau kerumunan warga di wilayah masing-masing.

"Jangan sampai kendor, penindakan juga kepada para pelanggar jam operasional harus terus ditingkatkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us