ilustrasi sawah (pexels.com/quang)
Namun begitu, potensi peningkatan produksi tersebut dibarengi dengan kebutuhan pupuk yang lebih tinggi. Dosis urea bertambah 75 kilogram dari pola tanam biasa, sementara kebutuhan NPK ditetapkan sebanyak 400 kilogram per hektare.
Petani juga diwajibkan menggunakan pupuk organik subsidi minimal satu ton per hektare sebagai bagian dari penerapan PM-AAS. Apip mengatakan, kondisi tersebut membuat komponen sarana produksi perlu menjadi perhatian dalam penerapan teknologi baru tersebut. Sebab, tidak seluruh tambahan kebutuhan input mendapatkan dukungan pemerintah.
Ia menambahkan, bantuan dari Kementerian Pertanian diberikan untuk kebutuhan benih. Sementara tambahan kebutuhan pupuk harus dipenuhi petani. “Kalau benih ada bantuan dari Kementerian Pertanian. Kalau pupuk tidak,” ujarnya.
Selain pupuk, kebutuhan benih dalam metode tabela juga meningkat cukup besar. Pada pola tanam biasa, kebutuhan benih sekitar 25 kilogram per hektare. Dalam PM-AAS, jumlahnya menjadi sekitar 70 kilogram per hektare.
Meski demikian, tambahan kebutuhan benih tersebut tidak seluruhnya menjadi beban biaya petani karena mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian. Dari sisi tenaga kerja, PM-AAS justru dirancang untuk mengurangi kebutuhan tenaga manusia. Penanaman dilakukan menggunakan alat drumsider yang dapat dipinjam petani melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
"Penggunaan alat tersebut memangkas tahapan persemaian dan pindah tanam yang selama ini dilakukan pada pola tanam konvensional," katanya.