Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pro Kontra Rencana Pemakzulan Dedi Mulyadi Gara-gara Larangan Studi Tur

IMG-20250826-WA0026.jpg
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Larangan studi tur Dedi Mulyadi menimbulkan penolakan dari SP3JB
  • 2.552 pekerja sektor transportasi pariwisata di Jawa Barat menjadi pengangguran
  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar menilai pemakzulan tidak mungkin dilakukan karena tidak ada unsur pelanggaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Peraturan larangan studi tur untuk seluruh jenjang murid sekolah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menimbulkan penolakan dari Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB). Mereka pun kini memberikan ancaman akan mengajukan pemakzulan ke DPRD Provinsi Jabar.

SP3JB menilai larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA membuat para pelaku pariwisata yang biasanya mendapatkan penghasilan dari kegiatan itu justru kini dalam kondisi yang mengenaskan. SP3JB mengklaim ada sebanyak 2.552 pekerja sektor transportasi pariwisata di Jawa Barat menjadi pengangguran dari larangan ini.

Selain di sektor transportasi pariwisata, kebijakan ini juga membuat sejumlah sektor usaha lainnya terdampak, seperti jasa boga, catering dan para pelaku UMKM. Jika ditotal, ada sekitar 45 ribu UMKM, 96 perusahaan bus pariwisata dan 76 travel perjalanan turut terdampak larangan tersebut.

Di sisi lain, SP3JB menilai jika mengacu peraturan Permendagri di mana terdapat poin jika kepala daerah yang membuat perekonomian masyarakat terpuruk bisa diajukan pemakzulan. Hanya saja, aturan ini tidak dijelaskan lebih rinci.

"Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya. Nah di situ bisa diajukan pemakzulan. Jadi sesuai dengan ketentuan lah," ungkap Perwakilan SP3JB Herdi Subarja, dikutip Rabu (26/8/2025).

1. Klaim punya bukti untuk pemakzulan

IMG-20250721-WA0013.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, rencana tersebut harus dikaji terlebih dahulu, sambil mengumpulkan beberapa barang bukti sekaligus fakta yang nantinya bisa menjadi dasar dari usulan pemakzulan ini. Dia pun tidak menampik jika peraturan ini memang dikhususkan untuk larangan studi tur saja. Namun, hal tersebut berdampak ke industri pariwisata.

"Kami punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," tuturnya.

Lebih lanjut, Herdi menyampaikan, rencana pemakzulan ini akan disampaikan oleh mereka ke DPR RI terlebih dahulu, dan nantinya diteruskan ke DPRD Provinsi Jabar.

"Kami akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kami sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi," tuturnya.

2. Dedi Mulyadi enggan mengomentari rencana tersebut

IMG-20250721-WA0017.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu SP3JB sendiri sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu. Namun sepertinya pertemuan itu belum berbuah kesepakatan di mana mereka tetap meminta agar peraturan dikembalikan seperti sebelumnya.

Ditemui di Bandung, Selasa (26/8/2025) Dedi Mulyadi pun enggan memberikan komentar apapun soal rencana pemakzulan itu. Dia irit bicara rencana tersebut. "Iya, enggak usah dikomentari, ya," ucapnya.

Dedi sebelumnya sudah menjelaskan larangan yang diberikan ini untuk studi tur. Hal ini ia sampaikan saat massa dari SP3JB melakukan aksi pertama kali hingga memblokade flyover Mochtar Kusumaatmadja beberapa waktu lalu.

"Yang dilarang adalah kegiatan studi tur yang kemudian dengan demonstrasi itu menunjukkan dengan jelas kegiatan studi tur itu sebenarnya kegiatan piknik. Kegiatan rekreasi bisa dibuktikan yang demonstrasi para pelaku jasa kepariwisataan," kata Dedi.

3. DPRD Jabar minta data valid sebagai dampak larangan ini

IMG-20250721-WA0019.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono justru menilai pemakzulan tidak mungkin dilakukan. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur yang melanggar ketentuan dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor Nomor 45/PK.03.03/KESRA itu.

"Ya apa salahnya gubernur, gak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi.

Ono menyampaikan, kebijakan larangan itu dibuat agar tidak memberatkan orangtua siswa. Namun, soal klaim bahwa SE ini merugikan sejumlah pelaku dan pekerja di sektor pariwisata, Ono meminta data lebih jelas.

Data ini mulai dari berapa perusahaan otobus yang bangkrut, pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang omzetnya turun lantaran kebijakan itu.

"Kami mengharapkan ada informasi yang lengkap juga ditujukan kepada DPRD sehingga kalau itu dilakukan paling tidak DPRD bisa merespons itu dengan mendiskusikannya kepada OPD yang bersangkutan. Misalnya dinas pariwisata, dinas pendidikan bahkan misalnya langsung dengan gubernur," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us