Bandung, IDN Times - PT Pos Indonesia (Persero) mengimbau kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir pada 3 Agustus 2025. Pos Indonesia mencatat, hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima BSU belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengatakan, masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.
"Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris.
Menurut dia, batas waktu pengambilan hanya sampai 3 Agustus 2025 atau tersisa empat hari kedepan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa pencairan hingga Agustus 2025.
Bantuan upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Juga pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan maaa aktif per 30 April 2025. Bantuan ini sebagai komitmen pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.