Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polrestabes Bandung Amankan Tiga Pelaku Pemerkosa Anak 14 Tahun!

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Jajaran Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengamankan tiga orang pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang viral di media sosial Instagram.

Kasus ini mulanya viral setelah akun instagram @alvianakmal mengunggah dua postingan, yang intinya korban masih di bawah umur dan diperkosa oleh para pelaku. Selain itu korban juga dijadikan prostitusi daring.

1. Pelaku mencekoki minuman keras pada korban

google anteroaceh.com
google anteroaceh.com

AKBP Rudi Trihandoyo, Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, kasus ini pada awalnya muncul dari korban yang berkenalan dengan seorang pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah itu, keduanya bertemu di sebuah tempat.

"Dalam pertemuan itu, korban malah dicekoki minuman keras oleh para pelaku kemudian diperkosa," ujar Rudi saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

2. Ada dua orang pelaku laki-laki dan satu perempuan

kabardamai.id
kabardamai.id

Saat ini Polrestabes Bandung telah mengamankan tiga orang pelaku dari kejadian ini. Adapun ketiganya tengah meringkuk dalam tahanan. Rudi mengatakan, tiga orang ini terdiri dari dua pria dan seorang wanita.

"Pelakunya kita amankan laki-laki dua orang dan satu perempuan. Istri salah satu pelaku karena dia ada situ jadi turut serta," katanya.

3. Polisi pastikan korban mendapatkan pendampingan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Rudi menambahkan, korban sempat disekap beberapa hari dan diminta tidak melaporkan kejadian ini pada pihak berwenang. Polisi memastikan korban telah diberikan pendampingan untuk menangani kondisi traumatik.

"Korban sekarang sudah mendapat pendampingan dari pusat terpadu perempuan dan anak," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us