Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal Berkedok Aparat di Bandung
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (22/8/2023).

1. Pelaku paksa korban mengaku pakai narkoba

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan pada saat aksi pembegalan, keempat pelaku mendatangi korban serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil. Di dalam mobil orang yang dibawa tersebut dipaksa mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak.

"Setelah di dalam mobil korban dipukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku. Korban pun mengalami luka di bagian dahi," kata dia.

2. Polisi amankan pelaku dalam tiga hari usai pelaporan

IDN Times/Istimewa

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polresta Bandung pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam tiga hari setelah melakukan aksinya para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan tiga hari setelah para tersangka melakukan tindakannya," ujarnya.

3. Mereka merupakan mantan residivis kasus narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tiga orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan.

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman semmbilan tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang-undang Darurat No. 12 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article