Bandung, IDN Times - Polres Bogor mengamankan empat tersangka bos pemilik perusahan tambang emas yang diduga bodong atau perusahaan penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2). Ke empat orang yang telah diamankan tersebut berinisial IR, IS, OM dan YA.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Joni mengatakan, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di perusahaan tanpa izin tersebut.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengelola dan ada yang berperan sebagai pengusaha," ujar Joni kepada IDN Times, Kamis (6/2).