Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tunggu Laporan Penyelewengan Bantuan oleh Guru Pemerkosa Santri

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menunggu laporan dugaan penyelewengan dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik HW,  pemerkosa 12 santriwati dan melecehkan secara seksual satu orang santriwati di Kota Bandung.

Kombes Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, saat ini polisi masih menunggu adanya dugaan penyelewengan itu. Sebab, polisi akan bertindak selama ada laporan.

"Silakan saja (diadukan) kalau ada indikasi," ujar Erdi dia melalui sambungan telepon, Jumat (17/12/2021) malam.

1. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ketika laporan sudah masuk ke meja polisi, Erdi bilang, akan ada tindak lanjut dan beberapa tahap penyelidikan. Sebelumnya, Polisi hanya turut menangani soal pemerkosaan oleh HW, sedangkan untuk kasus penyelewengan tidak dilakukan.

"Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," kata dia.

Adapun saat ini kasus HW tengah disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali dan akan melalui sidang lanjutan pada 21 Desember 2021.

2. HW diduga memanfatkan uang bantuan pemerintah untuk kebutuhan pribadi

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumya, dugaan adanya penyelewengan dana ini sempat diungkap oleh Kejati Jabar. HW diduga menerima banyak bantuan dari pemerintah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kajati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dalam perjalanan kasus ini, muncul dugaan HW menggunakan dana yayasan untuk membayar apartemen dan hotel. Adapun dugaan itu tengah dalam penelusuran.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sempat ada penyaluran dana bantuan untuk yayasan yang dikelola oleh HW yakni Yayasan Madarul Huda di Antapani atau Madani. Diketahui, yayasan itu menjadi satu-satunya lembaga yang dikelola HW dan mengantongi izin operasional.

"Jadi kalau pesantren Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah kayak BOS gitu dari Kemenag," kata Tedi ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).

3. Selain penyelewengan dana pemerintah, HW melakukan eksploitasi anak

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Livia Istana DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ujar Livia, Kamis (9/12/2021).

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us