Polisi Telusuri Perputaran Uang Rp2,7 Miliar di Sebuah Kasino di Bandung

- Polisi menelusuri perputaran uang Rp2,7 miliar di sebuah kasino di Bandung
- Cek jaringan perjudian di luar daerah dan meniadakan perjudian di Jabar
- 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian konvensional, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun
Bandung, IDN Times - Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung menggerebek sebuah ruko yang ada di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Ruko tersebut digerebek lantaran melakukan kegiatan perjudian.
Adapun penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Saat penggerebekan tersebut, polisi mendapati adanya kegiatan praktik perjudian yang di depannya disebut sebagai tempat biliard dan lapangan futsal.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dari penggerebekan ini didapat sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga dari hasil perputaran kasino dalam tiga hari.
"Nah ini akan kami dalami karena kan baru kemarin kami dapat juga. Kami akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU (tindak pindana pencucian uang) dan sebagainya agar mempunyi kewenangan untuk mengikuti follow the money," kata Rudi, Rabu (18/6/2025).
1. Cek juga jaringan perjudian di luar daerah

Selain itu, kepolisian juga sedang mendalami apakah ada pihak dari luar yang membantu keberadaan kasino yang baru berjalan selama beberapa hari ini saja. Sebab, melihat dari kondisi ruangannya sangat rapi dan alat untuk perjudian pun canggih.
Alat ini didapat secara impor dari Cina untuk kemudian dirakit di Bandung. Polisi sedang mencari apakah ada tempat serupa di kota ini atau daerah lainnya yang dioperasionalkan oleh para tersangka maupun rekanannya.
"Yang paling penting kami bersepakat dengan Forkopimda bahwa di Jabar ini harus meniadakan perjudian karena merugikan banyak orang dan banyak hal," ujar Rudi.
Dia juga telah mengintruksikan seluruh jajaran aparat kepolisian di bawah Polda Jabar untuk tidak mendukung sama sekali atau membiarkan segala bentuk perjudian ilegal.
2. Sudah 44 orang jadi tersangka

Rudi mengatakan dalam kasus ini ada 63 orang yang diamankan dan dari jumlah tersebut, telah ditetapkan 44 orang sebagai tersangka perjudian konvensional ini. Beberapa di antaranya pengelolaan, karyawan dan pemain perjudian konvensional tersebut.
"Jumlah keseluruhan 44 orang," katanya.
3. Pelaku judi bisa kena hukuman sepuluh tahun penjara

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin; dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi bahw penjuadi diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, menerangkan bahwa judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.