Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, perkembangan kasus ini setelah adanya laporan dan pemeriksaan saksi, dipastikan berkas tersebut sudah P21 di kejaksaan Jawa Barat.
"Perkembangan lain terkait dengan penanganan kasus Dago Elos ini, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM," ujar Abraham dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).