Polisi Tahan Muller Bersaudara Kasus Pemalsuan Lahan Dago Elos

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, perkembangan kasus ini setelah adanya laporan dan pemeriksaan saksi, dipastikan berkas tersebut sudah P21 di kejaksaan Jawa Barat.
"Perkembangan lain terkait dengan penanganan kasus Dago Elos ini, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM," ujar Abraham dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
1. Sudah ditahan sejak kemarin

Menurutnya, kedua terduga pemalsuan surat tanah ini telah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Keduanya diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo passal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua tersangka berserta barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Dia juga mengajak agar masyarakat turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," ucap dia.
2. Laporan ini masuk ke kepolisian pada Agustus 2023

Sebelumnya, setelah naik di meja hijau, sengketa ini pun sudah masuk ke ranah kepolisian. Warga Dago Elos melaporkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Adapun laporan tersebut dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman. Dia menilai bahwa dalam sengkata ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
3. Warga Dago Elos melawan dengan keinginan Muller lakukan eksekusi lahan

Beberapa waktu lalu, ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.
Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.
Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.
Usai persidangan, ratusan warga keluar gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan protes agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.