Polisi Sudah Periksa Saksi KDRT Selebgram di Bandung

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana seorang selebgram berinsial AD menjadi korbannya. AD disebut telah mendapatkan perlakuan KDRT tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, kasus ini sudah ditangani secara profesional agar tidak ada pihak yang menghalangi. Terlebih korban juga pernah melaporkan kasus ini, tapi dicabut kembali karena alasan tertentu.
"Sudah ada langkah-langkah selanjutnya, sudah naik penyidikan," ungkap Aldi, Kamis (27/3/2025).
1. Terduga masih belum diperiksa

Untuk terduga sendiri, Aldi masih belum tahu pasti apakah sudah diperiksa atau belum. Namun, dia memastikan bahwa korban sekarang sudah aman berada di rumahnya bersama keluarga.
Polisi juga mempersilakan jika memang ada ancaman untuk segera melaporkannya. Jangan sampai ada kembali kekerasan yang dialami korban oleh terduga pelaku.
"Ketika ada semacam tekanan silakan menghubungi 110 atau menghubungi kepolisian terdekat atau menghubungi semua kontak-kontak kepolisian terdekat yang telah diinfokan," ujarnya.
2. Rekan korban ikut ambil sikap

Sebelumnya, salah satu rekan korban, LS, menyebut bahwa temannya itu sudah sempat membuat laporan ke kepolisian tapi mencabutnya kembali karena berbagai alasan. Namun, dengan kejadian yang terus berulang Adelia akan melaporkan kasus ini lagi ke polisi.
"Infonya sekarang sedang proses kembali ke polisi, Jadi memang dia sudah lama jadi korban KDRT kaya kejadian di video itu kan 2023. Kebetulan baru bicara lagi karena mungkin selama ini pertimbangannya anak," ungkap LS.
3. Jangan takut lapor jika menjadi korban KDRT

Kasus KDRT memang banyak terjadi di kalangan masyarakat. Untuk itu setiap korban harus berani melaporkannya ke pihak yang berwenang. Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang.
Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Berikut beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT.
Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:
- Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
- Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
- Instagram: @KomnasPerempuan.
- Twitter: @KomnasPerempuan.
- Facebook: @stopktpsekarang.
Melaporkan KDRT Secara Online
Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:
- Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
- Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
- Masukkan alamat email aktif.
Klik tombol ‘Berikutnya’. - Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
- Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
- Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.
Melaporkan KDRT ke Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi.
- Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
- Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
- Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
- Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
- Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.