Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain Pencabulan Guru Honorer di Bandung

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresta Bandung masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam aksi pencabulan seorang guru di Kabupaten Bandung terhadap anak kecil. Polisi masih belum percaya pelaku baru melakukannya pada satu korban, seorang anak berumur 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian pencabulan dilakukan tersangka PK (54 tahun) pada Jui 2024 kepada korban, ASA (13). Namun, karena korban merasa truma dan takut dengan korban alhasil kejadian ini baru bisa terungkap pada Oktober 2024 setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.
"Dari keterangan sementara pelaku hanya sekali melakukan aksinya kepada korban karena spontansi tiba-tiba pelaku berhasrat ingin melakukan (pencabulan) pada korban," ujar Oliestha dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024).
Meski demikian polisi tidak langsung percaya dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban yang sudah diketahui. Namun, polisi pun tengah mencari apakah ada korban pencabulan lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari ternyata ada informasi lain kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan," kata dia.
1. Lakukan aksi pencabulan di sebuah masjid

Dalam aksi yang telah diketahui, pelaku melakukan pencabulan di sebuah masjid. Saat kejadian, korban yang sedang membantu berjualan bakso mendatani pelaku setelah dipanggil.
Berharap pelaku membeli bakso, justru korban langsung ditarik dan dipeluk.
Pelaku pun mencium dan meraba bagian payudara korba. Kemudian setelah itu tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban bagian bawah dan digesek-gesek.
"Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas saksi setelah temannya dipanggil barulah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," ujarnya.
2. Korban diancam dan diberi uang agar tidak melapor

Setelah aksi pelaku diketahui, PK tidak langsung pergi jauh. Melihat situasi aman dia justru mendekati korban kembali dan mengancam agar aksinya tidak dilaporkan pada siapapu.
"Pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000," kata dia.
Dari kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma untuk menyampaikan kejadian tersebut.
3. Diancam 20 tahun penjara

Atas tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara.


















