Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Subang

Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Subang
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) semakin terang. Polda Jawa Barat telah mengantongi 200 barang bukti dari kasus pembunuhan yang sempat mandeg selama dua tahun itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, 200 barang bukti ini nantinya akan diinventarisasi oleh penyidik, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada sekitar 200 lebih barang bukti yang kita cek kembali. Yang pertama mobil, keterkaitannya erat di TKP kan dan juga hasil uji DNA," kata Surawan, di Polda Jabar, Sabtu (11/11/2023).

1. Ada 200 barang bukti sesuai dengan rangkaian peristiwa pembunuhan

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)
Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

200 barang bukti yang didapatkan itu, menurut polisi sudah menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Mulai dari tersangka Yosep mengajak tersangka Danu ke rumah korban, hingga proses pembunuhan.

"Jadi yang betul-betul terkait dengan TKP dan korban itu kami pilah. Iya sudah (menggambarkan rangkaian peristiwa), sudah cukup," ungkapnya.

2. Satu barang bukti berupa golok masih dalam pencarian

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Surawan mengungkapkan, penyidik masih mencari barang bukti berupa golok yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia. Sehingga alat bukti itu masih akan dicari.

"Ada (barang bukti yang masih dicari). Jadi alat yang digunakan (untuk membunuh) sementara masih kami cari," katanya.

3. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ini telah berjalan dua tahun lebih. Polda Jabar baru bisa mengungkap kasus itu setelah Yosep Hidayah (Suami Tuti) dan Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), menyerahkan diri secara langsung.

Yosep dan Danu turut dibantu oleh tiga orang tersangka lainnya yaitu; Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Adapun Danu sendiri kini mengajukan justice collaborator.

Polda Jabar juga sudah mendapatkan gambaran terkait rangkaian peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia. Setidaknya penyidik telah mengantongi 90 adegan dari kasus tersebut. Peran Yosep sendiri diduga sebagai eksekutor utama pembunuhan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Polda Jabar Tunda Sementara Operasi Lodaya

08 Jun 2026, 08:36 WIBNews