Bandung, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Barat terus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus penganiayaan terhadap YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (TH). Salah satu langkah yang kini dilakukan ialah menggelar pra-rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan seluruh keterangan saksi, tersangka, hingga korban.
Polisi Gelar Prarekonstruksi di Empat TKP Penyekapan YTR di Bandung

1. Polisi sudah dua kali gelar pra-rekonstruksi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pra-rekonstruksi dilakukan bukan sekadar mengulang adegan, melainkan memastikan seluruh keterangan yang telah diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah melakukan dua kali pra-rekonstruksi dan proses tersebut masih akan berlanjut karena lokasi kejadian cukup banyak.
"Pra-rekonstruksi ini sebenarnya untuk meyakinkan penyidik apakah ada penyesuaian antara keterangan saksi, tersangka maupun korban dengan kondisi di lapangan," kata Hendra, Senin (29/6/2026).
2. Telusuri seluruh barang yang dibeli selama korban disembunyikan
Selain mencocokkan keterangan, penyidik juga masih menginventarisasi berbagai barang yang dibeli pelaku selama korban disembunyikan. Salah satunya ialah kulkas yang diketahui dikirim ke tempat kos terakhir yang ditempati pelaku. Polisi juga masih mendalami fungsi barang tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Kita masih menginventarisir barang-barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, termasuk barang bukti lain yang berkaitan dengan penganiayaan," ujarnya.
Seluruh temuan tersebut nantinya akan disesuaikan kembali dalam rangkaian pra-rekonstruksi sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa.
3. Hasil psikologi juga menjadi bagian penting penyidikan
Di sisi lain, polisi juga masih menunggu pendalaman pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hendra menjelaskan asesmen psikologi tidak cukup dilakukan satu kali karena masih ada sejumlah hal yang harus didalami.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dipadukan dengan seluruh alat bukti agar unsur pidana yang disangkakan dapat terpenuhi secara maksimal.
"Kita harapkan semua ini mengarah kepada bagaimana konstruksi hukum yang kita masukkan bisa memenuhi seluruh unsur sehingga tidak meringankan tersangka," katanya.