Ilustrasi bayi di rumah sakit (freepik.com/lifeforstock)
Krisna menyampaikan, surat somasi tersebut juga dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Setelah ini, dia mengharapkan agar manajemen harus membalas surat tersebut dalam waktu tiga hari.
Nina sendiri belum dapat bertemu manajemen rumah sakit karena tidak berada di kantor. Krisna memastikan bahwa kliennya belum pernah bersepakat damai dengan rumah sakit.
Namun, manajemen rumah sakit sendiri mengklaim sudah mendapatkan kesepakatan damai. Ia mengatakan permintaan damai rumah sakit tidak serta merta menghilangkan unsur tindak pidana.
"Klien kami ini yang pertama kami bantah, kami sampaikan tadi bahwa permintaan maaf itu adalah bentuk kooperatif yang dilakukan rumah sakit artinya mengakui penyesalan yang terhadap itu kami setuju, kami sepakat tapi tidak menghilangkan daripada unsur-unsur tindak pidana kalau ini pidana," kata dia.