Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Belum Beberkan Hasil Pemeriksaan Tragedi Pasar Rakyat di Garut

IMG-20250719-WA0027.jpg
Perawatan korban tragedi di Garut. Dokumen Humas Polda Jabar
Intinya sih...
  • Warga memadati area pendopo sebelum acara dimulai, menyebabkan penumpukan massa di area gerbang dan terjadinya dorongan dari luar.
  • Polisi bergerak melakukan penyelidikan terhadap warga saling dorong-mendorong dan tiga orang kehilangan nyawa akibat insiden tersebut.
  • Pakar Hukum Pidana menyebut pihak yang bertanggung jawab dapat dipenjara lima tahun sesuai Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Bandung, IDN Times - Tragedi maut dalam Pesta Rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, masih dalam penyelidikan kepolisian. Ada tiga orang dipastikan meninggal dan puluhan orang dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas dan pingsan setelah berdesakan terhimpit di acara tersebut.

Adapaun korban adalah Vania Aprilia (8), warga asal Sukamentri; Dewi Jubaedah (61), asal Jakarta Utara; dan seorang polisi bernama Bripka Cecep Saeful Bahri (39). Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, siang, di pendopo Alun-alun Garut, berujung ricuh. Masyarakat datang ketika momen pembagian makanan gratis. Ribuan orang datang tak tertahan aparat yang menjaga pintu masuk Pendopo Garut.

Namun setelah satu pekan lebih penyebab utama kejadian ini masih menjadi misteri. Dugaan mencuat soal kelalaian dalam penanganan pengamanan. Sejauh ini lebih dari 11 orang telah dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Sayangnya, kepolisian belum bisa memberikan data resmi hasil penyelidikan tersebut. "Masih menunggu info," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (28/7/2025).

1. Warga yang datang di luar dugaan

IMG_20250718_165739.jpg
Kegiatan pesta rakyat di Garut ricuh. IDN Times/istimewa

Sebelum acara di mulai, warga sudah memadati area pendopo, bahkan ada yang datang dari luar Garut. Ketika gerbang dibuka, masyarakat membludak, membuat aparat melakukan penutup sebagian pintu masuk untuk mengantisipasi kericuhan.

"Antara masyarakat yang boleh masuk dengan masyarakat yang berdatangan dari luar itu lebih banyak masyarakat yang datang dari luar mau masuk tadi itu. Sehingga ketika acara ini hanya dibatasi seberapa, akhirnya dorongan dari dari luar itu sangat deras," jelas Hendra tempo waktu.

Akibatnya, banyak orang yang kesulitan masuk dan terjadi penumpukan massa di area gerbang. Warga berdesakan. Pada akhirnya sejumlah orang terjatuh, terinjak-injak, bahkan ada yang pingsan dan tewas.

Mereka yang menjadi korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Jadi posisinya adalah yang dari belakang, pahanya, kakinya, dan pinggangnya. Ya pada umumnya mungkin dia sudah terjatuh. itu kemudian terinjak-injak di sini (pintu)," ucapnya.

2. Warga saling dorong-mendorong

IMG_20250718_203145.jpg
Tempat merawat pasien yang pingsan akibat pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hendra mengibaratkan kondisi ini seperti sistem tutup botol, di mana yang dari luar berusaha masuk, tapi tertahan lantaran gerbang yang tidak besar. Akses masuk pendopo yang disediakan kecil, sedangkan arus manusia yang masuk besar.

"Sehingga ketika ketika dibuka akhirnya terjadi dorongan dari belakang," paparnya

Polisi kala itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan bahkan mengecek langsung gerbang utama, tempat terjadinya warga saling berdesakan.

Dia memastikan kepolisian akan menginvestigasi bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi dan tiga orang kehilangan nyawanya.

"Ini sudah ditempuh sesuai dengan prosedur dari bagian perizinan telah mengeluarkan perkiraan-perkiraan, potensi-potensi gangguan yang akan terjadi dan sudah disiapkan penanggulangan sudah dibuat rencana pengamanan," kata Kapolda.

3. Pihak yang bertanggung jawab bisa dipenjara lima tahun

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Nusantara, Leni Anggraeni menyebut, insiden yang menelan korban jiwa itu dapat dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara, namun penerapannya harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Apakah disebabkan kurang kehati-hatian, kelalaian atau kesengajaan. Sehingga nantinya bisa menentukan hukum yang diterapkan," kata Leni, ditulis Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menambahkan, unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa hukum memiliki bobot yang lebih berat. Dalam hukum pidana, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis: kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan dengan kesadaran atas kepastian akibat (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan dengan kesadaran atas kemungkinan akibat (opzet bij mogelijkheids bewustzijn).

"Lalu ada kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn)," ujarnya.

Leni menilai, meskipun penjelasan tiap jenis kesengajaan membutuhkan waktu, namun secara umum, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi sangat penting.

"Sehingga untuk menentukannya, semua pihak yang terlibat perlu untuk diperiksa. Baik dari pihak penyelenggara, pengamanan dari aparat hingga yang menyuruh dan pihak-pihak lainnya," kata dia.

Ia mencontohkan kemungkinan kelalaian di pihak pengamanan, seperti aparat yang tidak fokus menjalankan tugas karena bermain ponsel atau tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya langkah preventif dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik oleh aparat maupun penyelenggara.

Ia juga mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, tanpa pandang bulu, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam acara tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us