Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Berdasarkan informasi, dari 26 tersangka yang berhasil diringkus, sebanyak 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 13 lainnya terbukti menyalahgunakan OKT.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, puluhan orang tersangka itu terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar.
"Para tersangka itu ditangkap sepanjang Juni-Juli 2024," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil kejahatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 14,98 gram seharga Rp14,98 juta dan 10.800 butir OKT seharga Rp10,8 juta.
Sumarni mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian itu diklaim berhasil menyelamatkan 14.980 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 2.700 jiwa lainnya mampu diselamatkan dari bahaya OKT.